Zakat Profesi adalah zakat yang
ditunaikan oleh para pegawai, karyawan, buruh, dan para profesional, termasuk
dokter dan pengacara. Zakat ini dibayarkan setiap kali mereka menerima
penghasilan ( gaji )/ tiap bulan. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen
dari keseluruhan jumlah penghasilan.
Terdapat dua kaidah dalam menghitung zakat
profesi :
1. Hitung
dari pendapatan bruto (kotor)
Besar nishab (
dengan asumsi harga beras 1 kg Rp 7.000 ) 520 kg x Rp 7.000 = Rp
3.640.000.
Contoh,
pendapatan bapak Fulan per bulan : Rp 5.000.000,
berarti wajib
membayar zakat profesi setiap bulannya dengan perhitungan
5.000.000 x 2,5 % = Rp
125.000.
2. Hitung dari pendapatan netto (bersih)
Contoh,
pendapatan Bapak Fulan per bulan : Rp 5.000.000. Asumsi jumlah pengeluaran
total per bulan ( pribadi, istri, 3 anak, cicilan rumah, dll ) : Rp 3.100.000.
Maka pendpatan wajib zakatnya : Rp 5.000.000 - Rp 3.100.000 = Rp 1.900.000.
Besarnya zakat
yang harus dibayar setiap bulan : Rp 1.900.000 x 2,5 %
= Rp 47.500.
Sumber : Klinik Zakat